JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pemilihan atau pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilih atau suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) daerah masing-masing.
Penting untuk dicatat, pemilih tidak serta-merta datang ke TPS dengan tangan kosong. Anda perlu membawa sejumlah berkas syarat mencoblos.
Untuk itu, berikut adalah berkas yang harus dibawa oleh pemilik hak pemilu di TPS tempat pencoblosan:
1. Pemilih DPT
Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: TKN Sebut Film 'Dirty Vote' Bernada Fitnah: Ada Tendensi Keinginan untuk Mendegradasi Pemilu
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.
2. Pemilih DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Baca Juga: Lembaga Ini Sebut 97 Persen Anak Muda Pertimbangkan Isu Lingkungan Saat Pilih Calon Pemimpin
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Selain itu, untuk memastikan sudah terdaftar DPT, DPTb, atau DPK, Anda perlu mengeceknya lebih dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.