Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.
2. Pemilih DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Baca Juga: Lembaga Ini Sebut 97 Persen Anak Muda Pertimbangkan Isu Lingkungan Saat Pilih Calon Pemimpin
Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:
Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Selain itu, untuk memastikan sudah terdaftar DPT, DPTb, atau DPK, Anda perlu mengeceknya lebih dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.