JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari pemilihan atau pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Masyarakat yang telah memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilih atau suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) daerah masing-masing.
Penting untuk dicatat, pemilih tidak serta-merta datang ke TPS dengan tangan kosong. Anda perlu membawa sejumlah berkas syarat mencoblos.
Untuk itu, berikut adalah berkas yang harus dibawa oleh pemilik hak pemilu di TPS tempat pencoblosan:
1. Pemilih DPT
Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga: TKN Sebut Film 'Dirty Vote' Bernada Fitnah: Ada Tendensi Keinginan untuk Mendegradasi Pemilu
Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.