Kompas TV nasional rumah pemilu

Simak, Begini Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 11:43 WIB
simak-begini-tahapan-pemungutan-suara-pemilu-2024
Ilustrasi. Tugas pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 semakin dekat. Salah satu hal yang penting untuk disimak adalah tahapan pemungutan suara. 

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, tercantum sejumlah tahapan yang perlu dilakukan. 

Sebagai informasi, tahapan-tahapan ini berakhir pada hari yang sama saat pencoblosan surat suara. 

Baca Juga: Penting, Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya

Untuk selengkapnya, berikut tahapan lengkap penghitungan suara Pemilu 2024:

Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 

1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.

2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.

3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.

4. Ketua KPPS:

  • a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
  • b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
  • c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan
  • d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024, Penting untuk Pemilih Pemula!

5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.

6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

7. KPPS mencatat jumlah surat suara.

8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:

9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.

10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:

  • a. Model C.HASIL-PPWP;
  • b. Model C.HASIL-DPR;
  • c. Model C.HASIL-DPD;
  • d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
  • e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.

11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.

12. Formulir yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap.

13. KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.

Baca Juga: Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK di cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Tahu?

14 Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:

  • a. Model C.HASIL-PPWP;
  • b. Model C.HASIL-DPR;
  • c. Model C.HASIL-DPD;
  • d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;
  • e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;
  • f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
  • g. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Kabko daftar Pemilih Pindahan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x