JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 semakin dekat. Salah satu hal yang penting untuk disimak adalah tahapan pemungutan suara.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, tercantum sejumlah tahapan yang perlu dilakukan.
Sebagai informasi, tahapan-tahapan ini berakhir pada hari yang sama saat pencoblosan surat suara.
Baca Juga: Penting, Batas Ajukan Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Begini Cara dan Syaratnya
Untuk selengkapnya, berikut tahapan lengkap penghitungan suara Pemilu 2024:
1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.
3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
4. Ketua KPPS:
Baca Juga: Simak, Berikut Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024, Penting untuk Pemilih Pemula!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.