JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk membuat Undang-Undang (UU) yang melarang penyembelihan anjing.
Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris dalam unggahan video di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
Saat mengawali videonya, Hotman Paris bercerita bahwa dia sering kali mendapatkan aduan dari banyak orang terkait anjing yang disiksa dan disembelih untuk konsumsi.
Dengan banyaknya aduan tersebut, Hotman Paris pun meminta Presiden Jokowi dan DPR untuk membuat UU yang bisa memidana pelaku penyembelihan anjing dan orang yang mengonsumsi daging anjing.
"Bapak Presiden Jokowi, bapak-bapak ibu-ibu di DPR, tolong dibuat undang-undang yang melarang penyembelihan anjing dan mempidana orang yang menyembelih anjing, bahkan mempidana orang yang memakan daging anjing," kata Hotman Paris.
Menurutnya, menyembelih dan mengonsumsi anjing bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat lokal dan masyarakat internasional.
"Kenapa? Hukum dan undang-undang dibuat sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan mayoritas masyarakat, khususnya masyarakat internasional, tidak akan ada yang setuju anjing disembelih untuk disajikan di restoran," ucapnya.
Belakangan ini, isu penyembelihan anjing yang dijadikan sebagai daging konsumsi semakin menjadi sorotan.
Beberapa waktu yang lalu, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan ratusan anjing diduga akan dibawa ke rumah potong dari Cirebon, Jawa Barat, ke Semarang, Jawa Tengah.
Penjualan daging anjing sendiri masih dijumpai di berbagai di daerah, salah satunya di Kota Solo. Masih ada sejumlah warung yang menjajakan olahan daging anjing ini meski sudah tidak seterbuka dulu.
Baca Juga: Korea Selatan Larang Produksi dan Konsumsi Daging Anjing, Peternak dan Pelaku Bisnis Unjuk Rasa
Di Indonesia sendiri, perdagangan anjing tidak dilarang. Menurut ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, perdagangan daging anjing tidak bisa dihentikan.
Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan guna melakukan pengawasan yang ketat dengan melarang untuk memperdagangkan anjing di muka umum seperti hewan pangan lainnya.
Fickar mengatakan, dalam Undang-Undang Pangan, anjing tidak dimasukkan dalam kategori bahan pangan.
"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," kata Fickar dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Sementara itu, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan juga mengatakan bahwa perdagangan dan konsumsi anjing tidak dilarang. Namun, kata dia, tindakan penyiksaan hewan dilarang dalam undang-undang dan KUHP.
Iksan menilai, praktik pengolahan anjing menjadi makanan inilah yang bisa masuk ke dalam kategori penyiksaan dan dilarang undang-undang.
Lebih lanjut, Iksan juga mengatakan bahwa sudah banyak pemerintah daerah (pemda) yang membuat regulasi larangan perdagangan dan makanan daging anjing di tengah fenomena kuliner anjing yang banyak muncul di masyarakat.
"Pemda yang sudah memiliki perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ungkapnya.
Sayangnya, kata Iksan, meskipun telah masuk dalam perda, namun ancaman hukuman bagi pelaku jual beli daging anjing masih ringan, sehingga masih banyak masyarakat yang melanggarnya.
Lebih dari itu, penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP juga masih lemah, yang menyebabkan praktik jual-beli anjing untuk konsumsi masih terus terjadi.
"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Media Barat Ramai Laporkan Pasar Hewan di Sulawesi Utara Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.