Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye, Janji Umumkan Keputusan Jumat

Kompas.tv - 28 Desember 2023, 22:54 WIB
bawaslu-batal-panggil-gibran-soal-dugaan-pelanggaran-kampanye-janji-umumkan-keputusan-jumat
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan gagasannya saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) batal memanggil Gibran Rakabuming Raka soal dugaan pelanggaran kampanye karena bagikan susu di kawasan car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

 

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dan menyepakati untuk tak memanggil putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," kata Chistian, Kamis (28/12/2023).

Christian mengatakan, Bawaslu sudah merasa cukup dengan informasi dari tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).

Ketiganya yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin

Christian pun menyebut, pihaknya dikejar waktu untuk segera memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 itu.

Ia berjanji akan mengumumkan keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon presiden (Capres) nomor urut 2 tersebut.

"Jadi memang waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet. Hari Jumat besok kami akan umumkan keputusannya," kata Christian.

Berdasarkan aturan, Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari kerja dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo Jualan Nama Jokowi dan Tidak Tawarkan Gagasan untuk Pilpres 2024

Sementara itu, politisi PAN Zita Anjani, yang memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023) lalu, mengaku bingung lantaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebut tak ada pelanggaran kampanye.

"Kami juga sedikit bingung karena informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus,” kata Zita Anjani.

Ia juga menampik bahwa bagi-bagi susu yang dilakukan pihaknya dengan Gibran di CFD merupakan kampanye. Terlebih, Zita mengaku tak mengetahui pemilik susu yang dibagikan di acara tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menegaskan susu itu bukan dibawa oleh tim kampanye nasional (TKN) maupun para kader PAN yang hadir di acara tersebut.


 

"Kita nggak tahu susu itu dari awal, kita jalan tidak ada susu, pas mau pulang (baru tahu ada susu)," ujarnya.

"Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau nggak salah 3-4 dus. Kalau direncanakan pasti jumlahnya nggak sedikit itu mungkin lebih banyak dan enggak di kardus," sambungnya, dilansir dari Tribunnews.




Sumber : Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x