Ia berjanji akan mengumumkan keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon presiden (Capres) nomor urut 2 tersebut.
"Jadi memang waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet. Hari Jumat besok kami akan umumkan keputusannya," kata Christian.
Berdasarkan aturan, Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari kerja dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Prabowo Jualan Nama Jokowi dan Tidak Tawarkan Gagasan untuk Pilpres 2024
Sementara itu, politisi PAN Zita Anjani, yang memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis (21/12/2023) lalu, mengaku bingung lantaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebut tak ada pelanggaran kampanye.
"Kami juga sedikit bingung karena informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus,” kata Zita Anjani.
Ia juga menampik bahwa bagi-bagi susu yang dilakukan pihaknya dengan Gibran di CFD merupakan kampanye. Terlebih, Zita mengaku tak mengetahui pemilik susu yang dibagikan di acara tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menegaskan susu itu bukan dibawa oleh tim kampanye nasional (TKN) maupun para kader PAN yang hadir di acara tersebut.
"Kita nggak tahu susu itu dari awal, kita jalan tidak ada susu, pas mau pulang (baru tahu ada susu)," ujarnya.
"Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau nggak salah 3-4 dus. Kalau direncanakan pasti jumlahnya nggak sedikit itu mungkin lebih banyak dan enggak di kardus," sambungnya, dilansir dari Tribunnews.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.