Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Beberkan 8 Potensi Masalah jika KPU Putuskan 31 Ribu Surat Suara di Taipe Rusak

Kompas.tv - 28 Desember 2023, 16:50 WIB
bawaslu-beberkan-8-potensi-masalah-jika-kpu-putuskan-31-ribu-surat-suara-di-taipe-rusak
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi saat jumpa pers terkait permasalahan surat suara di Taipe, Taiwan, di Kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) meminta KPU untuk tidak menetapkan 31.276 surat suara yang sudah terkirim ke pemilih di Taipe, Taiwan sebagai surat suara rusak.

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menjelaskan, tidak ada aturan yang menjelaskan kriteria suara rusak akibat pelanggaran prosedur pengiriman surat suara. 

Hal tersebut telah diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Puadi menilai 31.276 surat suara yang sudah dikirim lantaran diduga kesalahan prosedur dan administrasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau Panitia Pemilihan Luar Negari (PPLN) Taipei, sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan surat suara tersebut rusak.

"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujar Puadi saat jumpa pers di gedung Bawaslu, Kamis (28/12/2023). 

Baca Juga: Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dalam Masalah Surat Suara di Taipei

Puadi menambahkan, jika 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos dinyatakan rusak, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

Catatan Bawaslu ada delapan potensi yang ditimbulkan jika surat suara tersebut dinyatakan rusak. 

Pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. 

Kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara setiap jenis pemilihan lebih dari satu kali. 

Ketiga, surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih.

"Keempat berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya, karena tidak boleh dilakukan pergantian surat suara lebih dari satu kali," ujar Puadi. 

Baca Juga: KPU Pastikan Kelalaian Pengiriman Surat Suara Hanya Terjadi di Taipei

Kelima, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya lagi terjadi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.

Keenam, berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu. 

Ketujuh, berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari 2024 dan dikembalikan kepada perhitungan luar negeri. 

"Terakhir berpotensi terjadi tidak efisiensinya anggaran negara," ujar Puadi.

Penjelasan KPU

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taiwan pada Selasa (26/12/2023). 

Baca Juga: KPU Pastikan Surat Suara yang Sudah Dicoblos WNI Taipei Tidak Sah

Surat klarifikasi ini perihal permohonan maaf dan penjelasan mengenai kesalahan yang terjadi.

Hasyim menjelaskan, pemilihan di luar negeri pada dasarnya diselenggarakan lebih awal.

Tetapi, dalam pelaksanaan pengiriman surat suara terjadi kesalahan. 

KPU mengakui, PPLN salah dalam mengirim surat suara ke Taiwan.

Seharusnya, surat suara baru dikirim pada 2 hingga 11 Januari 2024 melalui pos mancanegara. 

Setelah pengiriman rampung, surat suara tersebut harus dikirim kembali ke PPLN, maksimum dikirim pada 15 Januari 2024.

Faktanya, PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang.

Baca Juga: KPU Lalai soal Surat Suara di Taipei Tercoblos, Komisi II: Ini Fatal, Bawaslu Wajib Investigasi

"Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," ujar Hasyim saat jumpa pers, Selasa (27/12/2023). 

Hasyim menambahkan, hingga kini sudah 230.307 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI 2024 yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan. 

Semuanya telah diterima PPLN Taiwan sejak 23 Desember 2023.

Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos.

Kemudian surat suara yang telah diberikan kepada 31.276 pemilih di Taipei, atau total 62.552 surat suara akan dianggap rusak.

Selanjutnya, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x