"Terakhir berpotensi terjadi tidak efisiensinya anggaran negara," ujar Puadi.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taiwan pada Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: KPU Pastikan Surat Suara yang Sudah Dicoblos WNI Taipei Tidak Sah
Surat klarifikasi ini perihal permohonan maaf dan penjelasan mengenai kesalahan yang terjadi.
Hasyim menjelaskan, pemilihan di luar negeri pada dasarnya diselenggarakan lebih awal.
Tetapi, dalam pelaksanaan pengiriman surat suara terjadi kesalahan.
KPU mengakui, PPLN salah dalam mengirim surat suara ke Taiwan.
Seharusnya, surat suara baru dikirim pada 2 hingga 11 Januari 2024 melalui pos mancanegara.
Setelah pengiriman rampung, surat suara tersebut harus dikirim kembali ke PPLN, maksimum dikirim pada 15 Januari 2024.
Faktanya, PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang.
Baca Juga: KPU Lalai soal Surat Suara di Taipei Tercoblos, Komisi II: Ini Fatal, Bawaslu Wajib Investigasi
"Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," ujar Hasyim saat jumpa pers, Selasa (27/12/2023).
Hasyim menambahkan, hingga kini sudah 230.307 amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI 2024 yang dicetak untuk para pemilih di Taiwan.
Semuanya telah diterima PPLN Taiwan sejak 23 Desember 2023.
Dari jumlah itu, 175.145 di antaranya dialokasikan buat pemilih yang menggunakan metode pos.
Kemudian surat suara yang telah diberikan kepada 31.276 pemilih di Taipei, atau total 62.552 surat suara akan dianggap rusak.
Selanjutnya, KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.