JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) meminta KPU untuk tidak menetapkan 31.276 surat suara yang sudah terkirim ke pemilih di Taipe, Taiwan sebagai surat suara rusak.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menjelaskan, tidak ada aturan yang menjelaskan kriteria suara rusak akibat pelanggaran prosedur pengiriman surat suara.
Hal tersebut telah diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Puadi menilai 31.276 surat suara yang sudah dikirim lantaran diduga kesalahan prosedur dan administrasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau Panitia Pemilihan Luar Negari (PPLN) Taipei, sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan surat suara tersebut rusak.
"Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," ujar Puadi saat jumpa pers di gedung Bawaslu, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dalam Masalah Surat Suara di Taipei
Puadi menambahkan, jika 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos dinyatakan rusak, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
Catatan Bawaslu ada delapan potensi yang ditimbulkan jika surat suara tersebut dinyatakan rusak.
Pertama, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu.
Kedua, berpotensi pemilih mencoblos surat suara setiap jenis pemilihan lebih dari satu kali.
Ketiga, surat suara pos berdasarkan pengalaman berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih.
"Keempat berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya, karena tidak boleh dilakukan pergantian surat suara lebih dari satu kali," ujar Puadi.
Baca Juga: KPU Pastikan Kelalaian Pengiriman Surat Suara Hanya Terjadi di Taipei
Kelima, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya lagi terjadi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali.
Keenam, berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu.
Ketujuh, berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari 2024 dan dikembalikan kepada perhitungan luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.