JAKARTA, KOMPAS.TV - Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (21/12/2023) malam.
Firli menyampaikan bahwa dirinya tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023), dikutip dari KompasTV.
Baca Juga: Reaksi Polda Metro Jaya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan: Alasannya Tidak Wajar dan Tak Patut
Firli menjelaskan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Selain itu, Firli mengaku juga telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.
Ia menuturkan bahwa dirinya sudah hadir di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK sejak Kamis pagi. Meski demikian, dirinya tidak mengikuti sidang kode etik.
Sebab, kata purnawiran jenderal polisi bintang tiga itu, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyampaikan pengunduran dirinya.
Baca Juga: Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir 2 Kali dalam Pemeriksaan
Dia mengaku menunggu sidang kode etik tersebut selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang tersebut.
Adapun Firli Bahuri diketahui juga memiliki agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Namun, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Firli Bahuri tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan pada hari ini, Kamis (21/12).
“Hari ini tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya pada Kamis.
Kombes Trunoyudo menjelaskan ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini telah disampaikan melalui surat oleh penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima
Namun, ungkapnya, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Ketua KPK nonaktif tersebut dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar dia, dalam rilis yang diterima Kompas.tv.
Karena sebab itu, kata dia, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.