Dia mengaku menunggu sidang kode etik tersebut selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang tersebut.
Adapun Firli Bahuri diketahui juga memiliki agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Namun, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Firli Bahuri tidak hadir alias mangkir dari pemeriksaan pada hari ini, Kamis (21/12).
“Hari ini tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya pada Kamis.
Kombes Trunoyudo menjelaskan ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini telah disampaikan melalui surat oleh penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima
Namun, ungkapnya, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan yang disampaikan Ketua KPK nonaktif tersebut dalam suratnya bukanlah alasan yang patut dan wajar.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” ujar dia, dalam rilis yang diterima Kompas.tv.
Karena sebab itu, kata dia, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Firli Bahuri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.