Pertama, mengutuk berbagai upaya pengangkangan hukum dalam segala bentuk yang mengabaikan kemaslahatan bangsa dan negara.
Baca Juga: Jokowi Jawab Pernyataan Anies soal Indeks Demokrasi Turun: Kita Tidak Pernah Batasi Pendapat
"Hukum wajib dikembalikan menjadi panglima, yang pembentukannya harus kalis dari kepentingan dan penegakannya tidak boleh menguntungkan kelompok atau golongan tertentu," tulis Fathul.
Kedua, mendesak negara untuk lebih serius memperjuangkan pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan mengefektifkan penegakan hukum.
Termasuk salah satunya mengembalikan kesaktian KPK dan membebaskannya dari segala intervensi yang melemahkan.
Ketiga, menuntut negara dan semua aparatnya menjamin kebebasan berpendapat, menyampaikan aspirasi sebagai langkah pengingat penguasa ketika lupa dengan tugasnya atau keluar dari rel konstitusi.
"Pemerintah jangan sampai menjadi penjaga gerbang informasi yang mengelabui akal sehat publik," ujar Fathul.
Baca Juga: Review Mobil Listrik Buatan Mahasiswa UII: Habiskan 170 Jutaan, Ikut Pameran ke Luar Negeri!
Terkahir UII mengajak masyarakat lebih cermat dalam merespons beragam informasi yang diterima, mengedepankan tabayun, tidak gampang diadu domba.
"Dan tidak mudah terkecoh dengan muslihat politik yang mempermainkan emosi publik sehingga melupakan berpikir kritis," sambung Fathul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.