JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut keputusan tersebut diambil setelah Firli meminta penundaan sidang.
"Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun kemudian ada WA (Whatsapp) dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda," kata Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).
"Karena yang bersangkutan sedang berkonsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk itu minta ditunda setelah putusan praperadilan," imbuhnya.
Atas permintaan tersebut, Dewas KPK kemudian memutuskan sidang etik Firli ditunda dan akan digelar pada Rabu (20/12/2023) pekan depan.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu (20/12), pukul 09.00 WIB, akan disidangkan lagi," tegasnya.
Albertina memaparkan, jika dalam sidang etik pada 20 Desember 2023 Firli Bahuri tidak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan sidang tersebut.
"Dan apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang akan tetap dilanjutkan," sambungnya.
Tetapi apabila Firli sudah ditahan, Albertina menyebut Dewas KPK akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menghadirkannya.
"Kita tetap koordinasi dengan Polri," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri
Sejatinya Dewas KPK bakal menggelar sidang kode etik Firli secara maraton alias setiap hari kerja dimulai pada hari ini, Kamis (14/12).
Pasalnya, Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
Adapun dalam sidang etik tersebut Firli bakal disidang terkait tiga kasus dugaan pelanggaran etik.
Pertama terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Seperti diketahui, selain etik, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam kasus tersebut, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.
Sidang praperadilan Firli pun telah bergulir sejak Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Nilai Status Tersangkanya Tidak Sah, Minta SP3 Kasus Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.