Sejatinya Dewas KPK bakal menggelar sidang kode etik Firli secara maraton alias setiap hari kerja dimulai pada hari ini, Kamis (14/12).
Pasalnya, Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
Adapun dalam sidang etik tersebut Firli bakal disidang terkait tiga kasus dugaan pelanggaran etik.
Pertama terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang.
Ketiga, terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Seperti diketahui, selain etik, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dalam kasus tersebut, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.
Sidang praperadilan Firli pun telah bergulir sejak Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Nilai Status Tersangkanya Tidak Sah, Minta SP3 Kasus Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.