JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut keputusan tersebut diambil setelah Firli meminta penundaan sidang.
"Seharusnya hari ini Dewas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri, namun kemudian ada WA (Whatsapp) dari yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda," kata Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).
"Karena yang bersangkutan sedang berkonsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk itu minta ditunda setelah putusan praperadilan," imbuhnya.
Atas permintaan tersebut, Dewas KPK kemudian memutuskan sidang etik Firli ditunda dan akan digelar pada Rabu (20/12/2023) pekan depan.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu (20/12), pukul 09.00 WIB, akan disidangkan lagi," tegasnya.
Albertina memaparkan, jika dalam sidang etik pada 20 Desember 2023 Firli Bahuri tidak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan sidang tersebut.
"Dan apabila pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang akan tetap dilanjutkan," sambungnya.
Tetapi apabila Firli sudah ditahan, Albertina menyebut Dewas KPK akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menghadirkannya.
"Kita tetap koordinasi dengan Polri," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.