YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Ade Armando.
Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman atas dua laporan atas Ade Armando sebagai terlapor.
"Polda DIY setelah terima laporan maka dipelajari dan dilakukan pendalaman," kata AKBP Verena SW melalui pesan tertulis kepada Kompas.tv pada Jumat (8/12/2023)
Laporan sejumlah masyarakat atas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut tentang dinasti politik di Yogyakarta itu, kata AKBP Verena, kini ditangani oleh Ditreskrimsus.
Sebelumnya, ada dua kelompok masyarakat yang melaporkan Ade Armando ke Polda DIY atas dugaan penghasutan terhadap penguasa, berita bohong atau hoaks, serta ujaran kebencian.
Baca Juga: Sultan HB X Tanggapi Soal Politik Dinasti Ade Armando, Tegaskan Keistimewaan DIY Diakui Konstitusi
Pertama, laporan Aliansi Masyarakat Yogya Istimewa dengan terlapor Ade Armando tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLB/B/945/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta.
Kedua, laporan lurah di Kabupaten Kulon Progo didampingi Paman Usman tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: LP/B/947/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Pelapor adalah Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad dan pihak terlapor Ade Armando.
Di sisi lain, Ade Armando mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan masyarakat Yogyakarta.
Ade menilai, setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dan ia siap dimintai keterangan atas laporan tersebut.
"Saya menghormati permintaan atau laporan dari teman-teman di Yogyakarta, gugatan teman-teman Yogyakarta ke polisi dan saya akan patuhi, seandainya sampai ada panggilan dari pihak kepolisian agar saya memberikan penjelasan," ujar Ade, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Baca Juga: Ade Armando Siap Hadapi Proses Hukum Usai Dilaporkan ke Polisi Soal Pernyataan Politik Dinasti DIY
Caleg dari PSI ini menjelaskan pernyataannya soal politik dinasti di Yogyakarta tidak bermaksud untuk menyebarkan ujaran kebencian, apalagi secara sengaja menyebarka berita bohong dan menyesatkan sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sebelumnya, Ade juga telah membuat video permintaan maaf yang diunggah melalui akun pribadinya, @adearmando61. Ia menegaskan bahwa komentarnya tentang politik dinasti di DIY adalah pandangan pribadi, bukan mewakili partai.
"Saya ingin mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya seandainya video saya tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya di media sosial, Senin (4/12/2023).
Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pun menanggapi komentar Ade dengan menegaskan bahwa keistimewaan DIY diakui undang-undang berdasarkan sejarah.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Tanggapan Kaesang saat Ditanya Komentar Ade Armando soal Politik Dinasti di Yogyakarta
Sri Sultan, negara juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah Adipati Pura Pakualam.
"Pemerintah Indonesia itu menghargai asal usul tradisi di DIY, sehingga bunyi Undang-Undang Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam, ya melaksanakan itu aja," ujarnya.
Terkait anggapan politik dinasti yang dilontarkan oleh Ade Armando, Sri Sultan mempersilakan masyarakat untuk menilai.
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu pun mengingatkan, pandangan Ade Armando hendaknya melihat sejarah panjang DIY hingga mendapatkan predikat "Daerah Istimewa".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.