JAKARTA, KOMPAS.TV - Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dinilai berubah format Pilpres 2019. Bahkan ada yang beranggapan KPU berencana menghilangkan debat Cawapres untuk melindungi salah satu kandidat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari merasa heran dengan kemunculan informasi pihaknya mengubah format untuk menghilangkan debat Cawapres demi kempentingan kandidat tertentu.
Hasyim menengaskan KPU bekerja berdasarkan UU Pemilu. Rumusan dalam UU Pemilu disebutkan debat pasangan calon.
Kemudian dipenjelasaannya ditentukan kesempatan untuk debat lima kali, dengan komposisi debat tiga kali debat Capres, dan dua kali debat Cawapres.
Berdasarkan aturan tersebut KPU membuat format debat Capres-Cawapres 2024 dihadiri oleh pasangan calon. Namun dalam sesi debat baik Capres ataupun Cawapres hanya satu kandidat yang diberi porsi untuk berbicara, merespons dan menjawab.
Baca Juga: Beri Masukan Soal Debat Pilpres, Amnesty: Kebebasan Berekspresi Harus Jadi Materi
"Aturannya begini debat Capres kesemaptannya tiga kali dan Cawapres dua kali. Enggak ada motif, pikiran dan niat untuk menghapus debat Cawapres," ujar Hasyim di program ROSI KOMPAS TV, Kamis (7/12/2023) malam.
Hasyim menjelaskan memang ada perbedaan format debat antara Pilpres 2019 dengan Pilpres 2024. Di Pilpres 2019, debat Cawapres memang dilakukan secara khusus, artinya Cawapres datang sendiri dan berhadapan langsung.
Namun komposisi debat Cawapres dilakukan hanya satu kali. Padahal dalam UU Pemilu, aturan yang sama digunakan di Pilprs 2019, Cawpares diberi kesemaptan dua kali debat.
"Justru kami ingin mengembalikan porsi debat Cawapres itu dua kali," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan format dan kompsisi debat Capres-Cawapres yang sesuai dengan UU Pemilu sudah dibicarakan bersama dengan masing-masing tim pemenangan atau kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jelang Debat Pilpres Perdana, KontraS Berikan Data Pelanggaran HAM ke KPU
Dalam rapat pertama pada 29 November 2011 masing-masing tim pasangan calon ada sebuah kata sepakat untuk mengubah format debat kembali ke aturan yang ada di UU Pemilu.
Di rapat tersebut KPU meminta masing-masing tim Paslon Capres-Cawapres usulan tertulis agar hasil rapat bisa dibawa dan didiskusikan ke tim besar Paslon, juga diharapkan mendapat respons dari pasangan calon.
KPU juga membuat notulensi rapat dan berita acara hasil rapat mengenai format dan komposisi debat Capres-Cawapres.
Menurut Hasyim sepanjang rapat tersebut tidak ada dari masing-masing tim Paslon yang mengulkan debat Cawapres ditiadakan.
Namun yang membuat Hasyim heran, muncul pemberitaan yang menyebut KPU menghilangkan debat Cawapres.
Baca Juga: Ketua KPU Bantah Ada Tekanan untuk Ubah Format Debat Capres-Cawapres Bersama-sama
Terlebih tim yang hadir dalam rapat tidak meluruskan apa yang sudah dibicarakan bersama dalam rapat pertama, tidak ada menghilangkan debat Cawapres. Yang ada, sambung Hasyim, debat dihadiri bersama-sama sesuai UU Pemilu.
"Yang namanya debat pasangan calon kan tampil berdua, karena pasangan calon. Bahwa kemudian saat debat capres yang bicara capres, kemudian debat cawapres yang bicara cawapres," ujarnya.
"Tidak ada pernyataan saya tidak ada debat Cawapres atau debat Cawapres dihapus atau dihilangkan, enggak ada saya enggak menyatakan itu," tambah Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menegaskan format dan komposisi debat Capres-Cawapres yang sesuai aturan ini bukan untuk melindungi kandidat tertentu dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Yakin Gibran Sudah Siap Debat Capres-Cawapres, Ganjar Beberkan Bukti Ini
Hasyim juga membantah format tersebut untuk mengamankan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka agar tidak berhadapan langsung dengan Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
"Kami justru menegaskan proporsinya debat Cawapres dua kali. Setelah kami cek sebelumnya debat khusus Cawpres cuma satu kali. Jadi kalau dibilang KPU mengubah format sebetulnya dalam rangka mengembalikan kepada ketentuan norma yang ada di perundang-undangan," ujar Hasyim.
"Jadi kepikiran saja enggak apalagi punya niat menghilangkan debat Cawapres, atau menghindarkan seseorang untuk debat dengan orang yang lain. Enggak ada. Dalam UU disebutkan pasangan calon sehingga yang tampil pasangan calon. Bahwa proporsi bicaranya saat debat Capres yang bicara Capres, saat debat Cawapres yang bicara Cawapres," pungkas Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.