Di rapat tersebut KPU meminta masing-masing tim Paslon Capres-Cawapres usulan tertulis agar hasil rapat bisa dibawa dan didiskusikan ke tim besar Paslon, juga diharapkan mendapat respons dari pasangan calon.
KPU juga membuat notulensi rapat dan berita acara hasil rapat mengenai format dan komposisi debat Capres-Cawapres.
Menurut Hasyim sepanjang rapat tersebut tidak ada dari masing-masing tim Paslon yang mengulkan debat Cawapres ditiadakan.
Namun yang membuat Hasyim heran, muncul pemberitaan yang menyebut KPU menghilangkan debat Cawapres.
Baca Juga: Ketua KPU Bantah Ada Tekanan untuk Ubah Format Debat Capres-Cawapres Bersama-sama
Terlebih tim yang hadir dalam rapat tidak meluruskan apa yang sudah dibicarakan bersama dalam rapat pertama, tidak ada menghilangkan debat Cawapres. Yang ada, sambung Hasyim, debat dihadiri bersama-sama sesuai UU Pemilu.
"Yang namanya debat pasangan calon kan tampil berdua, karena pasangan calon. Bahwa kemudian saat debat capres yang bicara capres, kemudian debat cawapres yang bicara cawapres," ujarnya.
"Tidak ada pernyataan saya tidak ada debat Cawapres atau debat Cawapres dihapus atau dihilangkan, enggak ada saya enggak menyatakan itu," tambah Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menegaskan format dan komposisi debat Capres-Cawapres yang sesuai aturan ini bukan untuk melindungi kandidat tertentu dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Yakin Gibran Sudah Siap Debat Capres-Cawapres, Ganjar Beberkan Bukti Ini
Hasyim juga membantah format tersebut untuk mengamankan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka agar tidak berhadapan langsung dengan Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
"Kami justru menegaskan proporsinya debat Cawapres dua kali. Setelah kami cek sebelumnya debat khusus Cawpres cuma satu kali. Jadi kalau dibilang KPU mengubah format sebetulnya dalam rangka mengembalikan kepada ketentuan norma yang ada di perundang-undangan," ujar Hasyim.
"Jadi kepikiran saja enggak apalagi punya niat menghilangkan debat Cawapres, atau menghindarkan seseorang untuk debat dengan orang yang lain. Enggak ada. Dalam UU disebutkan pasangan calon sehingga yang tampil pasangan calon. Bahwa proporsi bicaranya saat debat Capres yang bicara Capres, saat debat Cawapres yang bicara Cawapres," pungkas Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.