Kompas TV nasional politik

Draf RUU DKJ Belum Diterima, Istana Belum Bisa Respons Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden

Kompas.tv - 6 Desember 2023, 21:21 WIB
draf-ruu-dkj-belum-diterima-istana-belum-bisa-respons-gubernur-dkj-ditunjuk-presiden
Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan, Jumat (1/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini sedang dibahas di DPR. 

Salah satu yang mencuat dari pembahasan draf RUU DKJ itu yakni ketentuan penunjukan gubernur dan wakil DKJ oleh presiden. 

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

RUU DKJ ini menjadi usulan inisiatif DPR setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, saat ini pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. 

Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Juga: Pasal RUU DKJ soal Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Ada Urgensi Apa?

Di tahapan ini pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap RUU DKJ yang akan dimasukkan dalam DIM versi pemerintah.

Termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung kepala daerah di Jakarta.

"Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah terbuka dan menerima masukan dari masyarakat. Setelah DIM tersusun, maka presiden akan menerbitkan surat presiden yang akan disampaikan ke DPR, siapa menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ," ujar Ari. 

Ari menjelaskan, saat ini pemerintah belum bisa memberi penjelasaan mengenai adanya ketentuan gubernur dan wakil DKJ ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPRD. 

Hal ini lantaran draf RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR belum diterima oleh pemerintah. 

"Pemerintah belum dibahas (RUU DKJ) karena drafnya belum kami terima. Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," ujar Ari. 

Baca Juga: Anies Baswedan soal Dana Bangun IKN: Kenapa Nggak untuk Bayar Tenaga Honorer Guru, Itu Lebih Urgent

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. 

Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Pasal RUU DKJ soal Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Ada Urgensi Apa?


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x