Hal ini lantaran draf RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR belum diterima oleh pemerintah.
"Pemerintah belum dibahas (RUU DKJ) karena drafnya belum kami terima. Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," ujar Ari.
Baca Juga: Anies Baswedan soal Dana Bangun IKN: Kenapa Nggak untuk Bayar Tenaga Honorer Guru, Itu Lebih Urgent
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Pasal RUU DKJ soal Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Ada Urgensi Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.