JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan memeriksa dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh FIrli Bahuri pada hari ini, Rabu (29/11/2023).
Dua orang yang dimaksud yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Keduanya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bakal diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bersamaan dengan SYL.
"Untuk besok Rabu (29/11) penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi terhadap saudara SYL, K (Kasdi), dan MH (Muhammad Hatta)," kata Kombes Trunoyudo Selasa (28/11), seperti yang dilaporkan jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.
Mengingat, mereka merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kombes Trunoyudo pun mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut terkait jadwal pemeriksaaan hari ini.
Seperti diketahui, SYL, Kasdi, dan Muhammad Hatta berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Yang tentunya sebagai tahanan KPK RI maka kita penyidik telah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan lembaga KPK," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Kasdi dan Hatta akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, bersama SYL Rabu ini.
Baca Juga: Besok Siang, Polda Periksa Syahrul Yasin Limpo soal Kasus Dugaan Pemerasan
Diketahui Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka pensiunan komjen Polri tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Seperti diketahui, tak lama usai menyandang status tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara sebagai ketua KPK.
Selama pemberhentian itu masih berlaku, Firli Bahuri tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK. Dengan demikian, aksesnya di Gedung KPK juga dicabut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita penyidik KPK.
Baca Juga: Jumat Pekan Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.