Diketahui Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka pensiunan komjen Polri tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Seperti diketahui, tak lama usai menyandang status tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara sebagai ketua KPK.
Selama pemberhentian itu masih berlaku, Firli Bahuri tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK. Dengan demikian, aksesnya di Gedung KPK juga dicabut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita penyidik KPK.
Baca Juga: Jumat Pekan Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan SYL