JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengaku kaget kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata tiga tahun dibiarkan mangkrak di KPK.
Alexander mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sebetulnya sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020.
Namun, kata dia, laporan tersebut nyatanya tidak ditindaklanjuti oleh penyidik KPK dan dibiarkan mangkrak selama tiga tahun lamanya.
Baca Juga: Cerita Firli Bahuri Kaget Mobilnya Hilang usai Diperiksa Kasus Peras SYL di Bareskrim Polri
Ia menjelaskan, laporan dugaan korupsi di Kementan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat atau Dumas pada 2020. Kemudian, kata dia, oleh pimpinan sudah diterbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.
“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Dengan demikian, Alex menyebut bahwa terdapat surat disposisi dari pimpinan KPK terkait perkara di Kementan yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik selama tiga tahun.
Alex pun mengaku kaget setelah mengetahui hal itu saat menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas atau Dewas KPK dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat itu, ia menuturkan bahwa pihaknya betul-betul baru menyadari perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo sudah dilaporkan sejak 2020, namun penyidikannya baru dimulai pada 26 September 2023.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat (soal kasus korupsi di Kementan),” ucap Alex.
“Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan. Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun.”
Lebih lanjut, Alex menambahkan, dirinya juga mendapati banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga tidak ditindaklanjuti.
Terkait banyak hal yang tidak ditindaklanjuti, Alex mengaku pimpinan KPK memiliki kekurangan. Sebab, pimpinan KPK tidak memiliki alat untuk memonitor bawahannya apakah disposisi agar suatu laporan maupun LHA ditindaklanjuti.
“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan’, 'lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ujar Alex.
Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri soal Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pemerasan SYL Selain Firli Bahuri
Guna mengantisipasi agar persoalan itu tidak terulang, Alex mengatakan, KPK akan membuat dashboard yang bisa digunakan untuk mengawasi apakah disposisi pimpinan, terutama terkait penanganan kasus dijalani atau tidak.
Ia mengakui terdapat titik rawan dalam penanganan perkara di KPK. Karena itu, alat bantu untuk melakukan monitoring diperlukan.
“Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” kata Alex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.