“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat (soal kasus korupsi di Kementan),” ucap Alex.
“Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan. Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun.”
Lebih lanjut, Alex menambahkan, dirinya juga mendapati banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga tidak ditindaklanjuti.
Terkait banyak hal yang tidak ditindaklanjuti, Alex mengaku pimpinan KPK memiliki kekurangan. Sebab, pimpinan KPK tidak memiliki alat untuk memonitor bawahannya apakah disposisi agar suatu laporan maupun LHA ditindaklanjuti.
“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan’, 'lakukan penyelidikan’, apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ujar Alex.
Baca Juga: Ini Jawaban Kapolri soal Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pemerasan SYL Selain Firli Bahuri
Guna mengantisipasi agar persoalan itu tidak terulang, Alex mengatakan, KPK akan membuat dashboard yang bisa digunakan untuk mengawasi apakah disposisi pimpinan, terutama terkait penanganan kasus dijalani atau tidak.
Ia mengakui terdapat titik rawan dalam penanganan perkara di KPK. Karena itu, alat bantu untuk melakukan monitoring diperlukan.
“Apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” kata Alex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.