JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri mengaku sejumlah barang miliknya disita oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli mengungkapkan barang-barang yang disita oleh penyidik antara lain kunci beserta gembok pintu gerbang. Kemudian, dompet dan kunci mobil keyless.
Menurut Firli, barang-barang tersebut disita penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Heran dengan Tingkah Firli usai Diperiksa: Kalau Tidak Salah Ngapain Tutup Muka
Sedangkan di rumah pribadinya yang terletak di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, tidak ada barang yang disita oleh penyidik saat penggeledahan yang berlangsung pada 26 Oktober 2023.
"Di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless," kata Firli dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).
Selain itu, Firli mengaku laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya dari periode 2019 sampai 2022 juga diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui biro hukum KPK.
Lebih lanjut, Firli mengaku telah bersikap kooperatif. Selama ini, dia menyebut tidak pernah mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Semuanya, kata Firli, disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada di wilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Bantah Peras SYL, Singgung Barang Sitaan terkait Penanganan Perkara di Kementan
Menurut Firli, dirinya sudah bersikap menghormati kewenangan penyidik, dan selalu kooperatif melaksanakan kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut.
"Ketua KPK Firli Bahuri bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," ucap Firli.
Firli pun membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain membantah melakukan pemerasan, Firli juga membantah telah menerima gratifikasi dan suap.
Buktinya, kata dia, pada penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ditemukan adanya benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.
Baca Juga: Momen Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Tutupi Wajah Pakai Tas
"Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidk menyita barang-barang milik Ketua KPK karena sebagai bagian untuk mencari dan mengumpulkan bukti di tahap penyidikan.
Tujuannya, kata dia, agar membuat terang perkara dan status Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu," kata Ade dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kasus Pemerasan SYL: Selain Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Juga Periksa 3 Pegawai KPK di Bareskrim
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.