JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial NZ (52) terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta berinisial M (58).
Pelaku, NZ merupakan seorang ibu rumah tangga dan berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan.
Adapun modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg. Pelaku menipu caleg dengan modus menawarkan pinjaman uang miliaran rupiah dengan cukup membeli koper sebesar Rp 5 juta.
"Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Minggu (12/11/2023).
Adapun NZ melakukan penipuan terhadap M dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.
Bahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku mengadakan pertemuan palsu di Solo.
Dalam pertemuan palsu tersebut korban ditemukan langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi bernama Romo Budi.
"Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjelaskan kepada korban M bahwa korban M harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang," ucap Kompol Putra.
Kemudian, korban pun mengaku hanya anggup mengirim uang Rp 23 juta kepada NZ. Dengan nominal tersebut korban dijanjikan mendapat pinjaman Rp 20 miliar.
”Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” ujarnya.
Namun setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku, koper berisi uang Rp 20 miliar yang dijanjikan pun tak kunjung datang.
Hingga akhirnya, korban melaporkan NZ ke Polsek Tambora, Minggu (5/11) hingga berujung penangkapan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Lowongan Kerja PT KAI, yang Asli Hanya Diumumkan Lewat Link Berikut
Dari keterangan NZ, uang dari M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis digunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.
NZ juga mengaku masih banyak caleg yang sempat menyetorkan uang untuk meminjam dana kampanye.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Sementara pelaku utama Gus Rudi yang diduga berada di Solo, Jawa Tengah masih diburu polisi.
Kompol Putra Pratama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan mengajak para korban untuk melaporkan kejadian serupa ke polisi.
Mengutip dari laman Humas Polri, dalam aksinya NZ menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp. 50 miliar dan Calon Bupati/Walikota hingga Rp. 60 miliar.
Adapun korban diberikan syarat dengan membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 Juta rupiah per koper, menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran, membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp.15 juta per mesin, namun syarat ini tidak wajib.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Penipuan Berkedok Arisan Mahasiswa di Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.