Baca Juga: Waspada Penipuan Lowongan Kerja PT KAI, yang Asli Hanya Diumumkan Lewat Link Berikut
Dari keterangan NZ, uang dari M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis digunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.
NZ juga mengaku masih banyak caleg yang sempat menyetorkan uang untuk meminjam dana kampanye.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Sementara pelaku utama Gus Rudi yang diduga berada di Solo, Jawa Tengah masih diburu polisi.
Kompol Putra Pratama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan mengajak para korban untuk melaporkan kejadian serupa ke polisi.
Mengutip dari laman Humas Polri, dalam aksinya NZ menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp. 50 miliar dan Calon Bupati/Walikota hingga Rp. 60 miliar.
Adapun korban diberikan syarat dengan membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 Juta rupiah per koper, menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran, membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp.15 juta per mesin, namun syarat ini tidak wajib.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Penipuan Berkedok Arisan Mahasiswa di Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.