JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai PT MRT Jakarta Disa Dwi Yarto menjadi korban pembunuhan dan mayatnya dibuang di Banjir Kanal Timur atau BKT, Cakung, Jakarta Yimur pada Jumat (10/11/2023).
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap pria berusia 38 tahun itu.
Sebelum tewas dibunuh, korban Disa Dwi Yarto semula mengiklankan mobil miliknya jenis Toyota Fortuner tahun 2020 di forum jual beli media sosial Facebook.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Pegawai MRT saat COD Mobil, Pelaku Ternyata Punya Utang Rp3 Miliar
Setelah iklan terpasang, kata Titus, korban Disa Dwi Yarto dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura akan membeli mobil korban.
Selanjutnya, pelaku dan korban memutuskan bertemu untuk proses jual beli mobil tersebut dengan cara cash on delivery atau COD.
"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu," kata Titus melalui keterangan resminya pada Minggu (12/11/2023).
Menurut Titus, saat COD berlangsung, pelaku menunjukkan bukti transfer pembelian mobil tersebut kepada korban yang ternyata sudah diedit alias palsu.
Saat itu, kata Titus, korban tidak percaya dengan bukti transfer yang sudah ditunjukkan. Akhirnya, korban pun memilih pulang.
"Setelah itu karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka,” ujar Titus.
Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan Pegawai MRT Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Para Tersangka
“Pada saat di perjalanan di dalam mobil, para tersangka melakukan aksinya (membunuh korban).”
Setelah korban dibunuh, mayatnya lalu dibuang di Banjir Kanal Timur. Mayat Disa kemudian baru ditemukan mengapung pada Jumat (10/11/2023) siang.
Setelah penemuan jasad korban, tim Resmob Polda Metro Jaya yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial R (29), IS (31) dan JS (48).
"Resmob PMJ mengamankan tiga tersangka yang berinisial R sebagai pihak yang memiliki Ide, IS eksekutor, JS sebagai penadah," kata Titus.
Selain itu, penyidik kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Titus mengungkapkan motif tersangka R membunuh korban Disa dan membuang mayatnya di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11), karena terlilit utang.
"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar,” ucap Titus.
Baca Juga: Terkuak! 3 Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Berhasil Diringkus Polisi
Titus menjelaskan utang tersangka R hingga mencapai Rp3 miliar tersebut karena gaya dan pola hidup yang konsumtif.
Titus menambahkan para pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, upaya tersebut gagal setelah Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku R dan IS di salah satu hotel di Cilegon, Banten. Setelah itu, pelaku JS ditangkap di rumahnya.
Atas perbuatannya, Titus menuturkan ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," ucapnya.
Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang, yang diduga korban pembunuhan.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra mengatakan dugaan kematian mayat yang diperkirakan berusia 40 tahun itu karena dibunuh karena ada luka sayatan dan luka tusuk.
Baca Juga: Begini Proses Penangkapan Pelaku Pembunuhan Karyawan MRT Jakarta
"Dugaan sementara pembunuhan karena ada luka sayatan di leher dan bagian dada mayat. Untuk luka di tangan kemungkinan perlawanan korban, tapi kami masih dalami," kata Panji ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut.
Panji menduga lokasi pembunuhan pria yang ditemukan mengenakan celana pendek warna coklat dan kaus biru bertuliskan ‘Travelling’ itu bukan di kali tersebut, melainkan wilayah lain.
"Kemungkinan di sini hanya tempat pembuangan saja. Eksekusinya tidak di sini," ucap Panji.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.