Kompas TV nasional rumah pemilu

Ganjar Pranowo Ngaku Gelisah dengan Pelanggaran Etik di MK, Sebut Demokrasi Mau Dihancurkan

Kompas.tv - 11 November 2023, 16:49 WIB
ganjar-pranowo-ngaku-gelisah-dengan-pelanggaran-etik-di-mk-sebut-demokrasi-mau-dihancurkan
Foto arsip. Bacapres PDIP Ganjar Pranowo saat acara deklarasi perdana dengan bacawapres Mahfud MD di Jakarta, 18 Oktober 2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Ia juga menyebut bahwa generasi yang ada saat ini memiliki tanggung jawab sejarah.

"Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak," ujarnya.

"Kita akan memastikan sejarah yang terang, memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya," sambungnya.

Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi Tak Ada Niat Urus Maritim, Klaim Ganjar-Mahfud akan Percepat Program yang Mandeg

Ganjar juga mengajak publik untuk tidak diam. "Diam bukan sebuah pilihan," tegasnya.

"Mimpi yang dimimpikan sendirian hanya akan menjadi mimpi, tapi mimpi yang diimpikan bersama adalah kenyataan," pungkasnya.


Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ipar Presiden Jokowi itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," terang Jimly.

Pencopotan Anwar Usman ini merupakan buntut dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pasal tersebut melancarkan pencalonan Wali Kota Solo/Surakarta Gibran Rakabuming Raka, yang notabene keponakan Ketua MK Anwar Usman, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x