Perbedaan tersebut adalah, 3 hakim konstitusi memaknai “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah", sedangkan dua hakim lainnya memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi/pada jabatan gubernur.
“Artinya apabila akan diambil kesepakatan untuk memaknai frasa "pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah amar putusan dalam Putusan No. 9O/PUU-XXI/2023 adalah pada Pemilihan Kepala Daerah pada tingkat Provinsi atau pada jabatan Gubernur,” demikian tertulis dalam angka 6.9.
Baca Juga: MK Kembali Sidangkan Syarat Usia Capres-Cawapres, Berikut Jadwalnya
Hal ini, lanjutnya, tentunya merugikan pemohon sebagai warga negara lndonesia secara potensial dalam penalaran yang wajar pasti akan terjadi.
“Oleh karenanya, walaupun pemohon bukan penggemar pada salah satu calon yang berkontestasi pada pemilu 2024, namun pemohon memiliki kerugian konstitusional.”
Dalam poin alasan, pemohon memohonkan gugatan tersebut, juga disampaikan bahwa jika diakumulasikan, dari 5 hakim konstitusi yang menyetujui permohonan 90/PUU-XXI/2023, hanya mengabulkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi sebagai gubernur.
“Karena terhadap syarat tersebut, 3 hakim konstitusi (YM. Prof. Dr. Anwar Usman, YM. Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan YM Prof Manahan MP Sitompul) tidak menolaknya.”
“Sementara terhadap syarat berpengalaman pada tingkat DPR, DPD, dan DPRD serta bupati dan wali kota, tidak disetujui oleh 2 Hakim MK (YM Prof Dr Enny Nurbaningsih dan YM Dr Danil Yusmik P Foekh) in casu kekurangan 2 suara hakim konstitusi,” bebernya.
Oleh sebab itu, pemohon berpendapat jika frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" tidak dimaknai sebagai “Yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat gubernur” adalah inkonstitusional.
“Karena hanya berdasarkan 3 suara Hakim Konstitusi dari 5 suara Hakim Konstitusi yang dibutuhkan.”
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar Hakim MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta agar Hakim MK mengubah frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" menjadi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.