JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman membantah dirinya telah berbohong terkait dirinya tidak ikut atau absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat memutus tiga perkara soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres.
Anwar mengaku tak ikut rapat tersebut karena alasan sakit. Namun demikian, ia mengaku tetap masuk kantor seperti biasa dan sempat ktiduran.
"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres
Lebih lanjut, Anwar mengeklaim bahwa dirinya telah melakukan hal yang benar selama menjadi hakim sejak 1985.
"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," ujar Usman.
Adapun Anwar Usman diperika oleh Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Dalam menjalani pemeriksaan hari ini, Anwar Usman tiba di Gedung II MK, Jakarta, pada Jumat, pukul 13.40 WIB. Ia baru keluar pada pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK Hari Ini, Jimly Beberkan Alasannya
Dia berada di dalam Gedung II MK selama sekitar satu jam untuk dimintai keterangan MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Pemeriksaan pada Jumat ini menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor.
MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menemukan dugaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berbohong terkait alasannya tak ikut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutus tiga perkara yang diuji di MK.
Adapun tiga perkara yang dimaksud tersebut yakni terkait uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres yang kemudian ditolak oleh MK.
Demikian hal itu berdasarkan dugaan yang disampaikan salah satu pelapor. Dari laporan tersebut, kemudian dikonfirmasi oleh MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Sedih MK Disebut Mahkamah Keluarga, Akui Tindakan Anwar Usman 'di Luar Nalar'
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Jimly menjelaskan alasan Anwar Usman tidak ikut RPH ada dua versi. Pertama, Anwar Usman menyadari tak ikut rapat karena konflik kepentingan. Kedua, alasannya karena sakit.
"Waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ucap Jimly.
“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.