JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman membantah dirinya telah berbohong terkait dirinya tidak ikut atau absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat memutus tiga perkara soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres.
Anwar mengaku tak ikut rapat tersebut karena alasan sakit. Namun demikian, ia mengaku tetap masuk kantor seperti biasa dan sempat ktiduran.
"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar usai dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres
Lebih lanjut, Anwar mengeklaim bahwa dirinya telah melakukan hal yang benar selama menjadi hakim sejak 1985.
"Alhamdulillah saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," ujar Usman.
Adapun Anwar Usman diperika oleh Majelis Kehormatan MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Dalam menjalani pemeriksaan hari ini, Anwar Usman tiba di Gedung II MK, Jakarta, pada Jumat, pukul 13.40 WIB. Ia baru keluar pada pukul 14.40 WIB.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK Hari Ini, Jimly Beberkan Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.