JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara menanggapi narasi MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' yang tengah banyak dibicarakan di masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Anwar Usman, narasi Mahkamah Keluarga tersebut benar adanya. Namun, kata ‘keluarga’ dimaksudnya mengarah pada keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda
"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," kata Anwar usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut, Anwar bicara soal dirinya yang memilih untuk tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut hingga akhirnya dikaitkan dengan konflik kepentingan.
Menurut Anwar Usman, mengenai jabatan dirinya sebagai hakim sekaligus Ketua MK telah diatur oleh Tuhan.
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," ucap adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini.
Dia pun mempertanyakan narasi konflik kepentingan yang dilontarkan publik kepada dirinya. Anwar merasa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10) tersebut.
"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," ucap dia.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan
Anwar pun menegaskan bahwa nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya itu tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara yang telah diputusnya bersama 8 hakim MK.
Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca," kata pria yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Seperti diketahui, Anwar Usman tiba di ruangan pemeriksaan Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB untuk menjalani sidang.
Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Anwar mengatakan dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan terkait hal-hal yang tengah berkembang di masyarakat dan pemberitaan di media massa. Ia pun mengaku memberikan klarifikasi atas hal itu.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK mengatakan bahwa hingga Senin (30/10), pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga
"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu,” ujar Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).
“Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor, tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.