JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station atau BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Irwan Hermawan, memutuskan, satu menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian Irwan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebear Rp7 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ucap jaksa.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Hari Ini, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Jalani Sidang Tuntutan
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menetapkan Irwan sebagai justice collaborator.
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," ungkap jaksa.
Irwan Hermawan sebelummya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kasus korupsi ini disebut merugikan negara Rp8 triliun.
Tindak pidana diduga dilakukan Irwan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Johnny, Yohan, dan Anang telah dituntut jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johhny dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Adapun Yohan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400.
Kemudian Anang dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Baca Juga: JPU Tuntut Johnny G Plate Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.