Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menetapkan Irwan sebagai justice collaborator.
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," ungkap jaksa.
Irwan Hermawan sebelummya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Kasus korupsi ini disebut merugikan negara Rp8 triliun.
Tindak pidana diduga dilakukan Irwan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Johnny, Yohan, dan Anang telah dituntut jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johhny dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp17 miliar.
Adapun Yohan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti sebear Rp399.992.400.
Kemudian Anang dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Baca Juga: JPU Tuntut Johnny G Plate Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.