JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan tidak akan memberikan sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menjelaskan, secara etika politik, keputusan Gibran yang mencalonkan diri di luar partai sudah menandakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu keluar dari partai.
Untuk itu jugalah PDIP tidak perlu mengeluarkan sanksi berupa pemecatan kepada Gibran seperti yang dilakukan terhadap Budiman Sudjatmiko, kader PDIP yang mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres di 2024.
Basarah menjelaskan, dalam berpartai ada aturan main yang harus dipatuhi atau ditaati seluruh kader partai, termasuk Gibran
Dalam konteks Pilpres, PDIP sudah membuat keputusan.
Sesuai mandat kongres partai telah diberikan mandat untuk menentukan siapa figur pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung partai kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: PDIP Sebut Gibran Pembangkang Usai Resmi Diusung Jadi Bacawapres Prabowo Subianto
Atas mandat itu, Megawati akhirnya memutuskan PDIP mengusung pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk maju di Pilpres 2024.
Di titik ini keputusan tersebut harus dipatuhi oleh semua kader dan anggota PDIP, lagi-lagi termasuk Gibran sebagai kader PDIP.
Jika ada kader dan anggota partai yang tak mematuhi, kata Basarah, maka sama saja kader tersebut telah dianggap melanggar aturan serta etika. Begitu juga dalam kasus Gibran.
Wali Kota Solo itu sudah memilih tidak mematuhi garis keputusan partai dengan maju sebagai bakal Cawapers.
Dengan sendirinya secara etika politik, Gibran sudah keluar dari keanggotaan PDIP.
"Keputusan yang sudah diambil oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia (Gibran) telah melakukan pembangkangan. Telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," ujar Basarah di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Mulai Blusukan, Gibran Dapat Tugas Rebut Suara di Jateng Lewat Pendekatan Door to Door
Basarah menambahkan, tanpa harus mengeluarkan sanksi pemecatan, masyarakat juga sudah menilai Gibran ingin keluar dari PDIP dan ingin berlaga di kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
Di sisi lain, PDIP juga masih menunggu etika Gibran dalam berorganisasi untuk mengajukan surat pengunduran diri dan mengembalikan kartu tanda anggota PDIP kepada DPC PDIP Solo.
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari Mas Gibran yang sekarang telah mencalonkan diri bakal Cawapres. Maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy (Ketua DPC PDIP Solo), kalau orang timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," ujar Basarah.
Sebelumnya, usai melaksanakan tahapan pendaftaran pilpres, Gibran Rakabuming Raka kembali bekerja sebagai Wali Kota Surakarta.
Gibran mengaku ada sejumlah tugas yang ingin diselesaikannya setelah cuti untuk pendaftaran Capres.
Salah satunya menemui ketua DPC PDI-P Solo untuk menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) PDI-P sebagai tanda dirinya sudah tidak lagi menjadi kader PDI-P.
Baca Juga: Hasto Respons soal Prabowo Minta Ketemu dengan Megawati
Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta agar Gibran segera mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan KTA kepada DPC PDI-P Kota Solo.
"Soal itu (KTA PDI-P) sudah jelas. Ya, nanti saya temui Pak Rudy (Ketua DPC PDI-P Solo)," ujar Gibran, Jumat (27/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.