"Keputusan yang sudah diambil oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia (Gibran) telah melakukan pembangkangan. Telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," ujar Basarah di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Mulai Blusukan, Gibran Dapat Tugas Rebut Suara di Jateng Lewat Pendekatan Door to Door
Basarah menambahkan, tanpa harus mengeluarkan sanksi pemecatan, masyarakat juga sudah menilai Gibran ingin keluar dari PDIP dan ingin berlaga di kontestasi Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
Di sisi lain, PDIP juga masih menunggu etika Gibran dalam berorganisasi untuk mengajukan surat pengunduran diri dan mengembalikan kartu tanda anggota PDIP kepada DPC PDIP Solo.
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari Mas Gibran yang sekarang telah mencalonkan diri bakal Cawapres. Maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy (Ketua DPC PDIP Solo), kalau orang timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," ujar Basarah.
Sebelumnya, usai melaksanakan tahapan pendaftaran pilpres, Gibran Rakabuming Raka kembali bekerja sebagai Wali Kota Surakarta.
Gibran mengaku ada sejumlah tugas yang ingin diselesaikannya setelah cuti untuk pendaftaran Capres.
Salah satunya menemui ketua DPC PDI-P Solo untuk menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) PDI-P sebagai tanda dirinya sudah tidak lagi menjadi kader PDI-P.
Baca Juga: Hasto Respons soal Prabowo Minta Ketemu dengan Megawati
Ketua DPC PDI-P Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta agar Gibran segera mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan KTA kepada DPC PDI-P Kota Solo.
"Soal itu (KTA PDI-P) sudah jelas. Ya, nanti saya temui Pak Rudy (Ketua DPC PDI-P Solo)," ujar Gibran, Jumat (27/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.