Dalam pasal 65 juncto 36, ia menjelaskan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
“Ada hukumannya 5 tahun. Nanti kalau dipadukan dengan pasal 12 e pemerasan dan 12 d gratifikasi, itu nyambung. Ini buktinya berlapis, sudah kuat sekali,” tutur Jasin.
Terlebih, kata dia, hal itu juga ditambah dengan keterangan dari sejumlah saksi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut.
“Dugaan saya sudah komplit, seperti apa yang disinggung oleh penyidik,” ujarnya.
Adapun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri telah datang ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (24/11/2023).
Kehadiran Firli untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Melarikan Diri dari Proses Hukum di Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK
Kedatangan Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan tersebut telah dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Syafri Simanjuntak.
"Sudah (hadir)," kata Ade melalui pesan singkat kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa.
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah Ketua KPK itu tidak hadir pada pemeriksaan pertama yang sedianya digelar Jumat (20/10/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10) ini.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.