JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai adanya potensi konflik kepentingan dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang profilnya telah diumumkan pada Senin (23/10/2023).
Sebagaimana diketahui, tiga anggota MKMK terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Jimly pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) periode 2012-2017.
Akan tetapi, Jimly terang-terangan mendukung bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Pada 1 Mei 2023, Jimly menghadiri undangan Prabowo dan mengikuti acara di rumah Ketua Umum Partai Gerindra itu di Hambalang, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Bivitri menilai penunjukan Jimly sebagai anggota MKMK kurang independen.
"Tak kurang hormat saya kepada Prof Jimly, tapi kami semua publik sudah tahu, bahwa sekarang Prof Jimly juga membantu di timnya Pak Prabowo," ungkap Bivitri Senin (23/10/2023) dalam Program Kompas Petang, Kompas TV.
"Itu saja menurut saya sudah menjadi catatan, yang artinya nanti MKMK harus membuktikan kepada publik dia bisa mandiri meskipun ada catatan-catatan," imbuhnya.
Baca Juga: MK Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Bentuk Majelis Kehormatan Terdiri dari 3 Anggota
Menurut Bivitri, MKMK sangat politis, padahal seharusnya anggota MKMK terdiri dari anggota yang independen.
"Potensi (konflik kepentingan -res) pasti ada, tapi saya kira kita nanti harus lihatnya post factum ya, kita lihat dalam proses, setelah fakta-fakta terjadi baru bisa kita simpulkan," jelasnya.
"Kalau potensinya sih ada, karena ini memang sangat politik, harusnya betul-betul independen," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.