JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengatakan ada indikasi Ketua KPK Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jamin Ginting mengatakan demikian menanggapi pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Diketahui, Kombes Ade Safri memilih menggunakan inisial FB untuk menyebut Ketua KPK Firli Bahuri dalam memberikan pernyataannya kepada media.
Baca Juga: Pakar Hukum: Polda Metro Jaya Berhak Jemput Paksa Firli Bahuri untuk Diperiksa Kasus Pemerasan SYL
Hal itulah yang disoroti oleh Jamin Ginting. Jamin menilai penggunaan inisial kepada seseorang sebetulnya hanya untuk tersangka.
“Hal yang perlu kita perhatikan di sini adanya tadi penyebutan inisial. Kalau saya mengindikasikan kalau inisial itu hanya untuk tersangka ya, atau kemungkinan akan jadi tersangka,” kata Jamin Ginting dalam program Kompas Petang yang disiarkan di Kompas TV pada Jumat (20/10/2023).
Menurut Jamin, polisi semestinya menyebut nama Firli Bahuri secara utuh saja jika memang statusnya sebagai saksi. Tak perlu pakai inisial.
“Jadi, kalau saksi enggak perlu disebutkan sebagai inisial. Saya agak aneh juga tadi kenapa disebutkan saksi FB,” tutur Jamin Ginting.
“Kalau saksi sebut saja namanya. Nah, ini ada indikasi ke arah sana (tersangka) sepertinya.”
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ogah Lakukan Penggeledahan, Polda Metro Jaya Minta KPK Serahkan Dokumen soal Kasus Pemerasan Firli
"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK. Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.
Selain itu, kata Ade, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade.
Selanjutnya, untuk pemanggilan pekan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Baca Juga: IM57+ Institute Minta KPK Tegak Lurus, Jangan Jadi Tameng Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.