Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Sebut Ada Indikasi Firli Bahuri Bakal Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan kepada SYL

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 23:00 WIB
pakar-hukum-sebut-ada-indikasi-firli-bahuri-bakal-ditetapkan-tersangka-kasus-pemerasan-kepada-syl
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan terkait informasi dirinya menerima uang dari Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK. Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

Selain itu, kata Ade, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade.

Selanjutnya, untuk pemanggilan pekan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir

Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.


 

Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.

Baca Juga: IM57+ Institute Minta KPK Tegak Lurus, Jangan Jadi Tameng Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x