JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berhak menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menanggapi sikap Firli Bahuri yang tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Jamin menjelaskan pemanggilan seseorang untuk diperiksa oleh penyidik telah diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Baca Juga: Ogah Lakukan Penggeledahan, Polda Metro Jaya Minta KPK Serahkan Dokumen soal Kasus Pemerasan Firli
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyidik berhak untuk memanggil seseorang dalam proses penyidikan sebuah perkara.
“Kalau dia tidak hadir, maka akan dipanggil kedua kalinya dengan peringatan,” kata Jamin Ginting dalam program Kompas Petang di KompasTV pada Jumat (20/10).
Adapun peringatan tersebut berisi pesan bahwa kalau tidak hadir kembali, maka ada upaya penjemputan paksa.
Jamin menilai dengan melihat jarak antara Polda Metro Jaya dan KPK yang masih satu provinsi, maka hanya dibutuhkan atau diberi kesempatan terhadap saksi paling lama tiga hari untuk bisa hadir memenuhi panggilan.
“Jadi dengan 3 hari panggilan itu sudah harusnya hadir, sudah dapat mempersiapkan hal-hal yang perlu diberikan keterangan dalam penyidikan,” ujar Jamin.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir
“Kalau kedua kali tidak hadir, maka Polda ini berhak untuk menjemput paksa begitu. Alasan yang dipakai sebenarnya sudah cukup menjadi dasar kalau dia sudah pernah diberikan keterangan pada saat penyelidikan.”
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.
Selain itu, kata Ade, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa 6 Pegawai KPK
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade.
Selanjutnya, untuk pemanggilan pekan depan, Ade belum merinci tanggal pastinya pemeriksaan ulang tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena ada kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat dan ditembuskan ke Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Firli.
Baca Juga: IM57+ Institute Minta KPK Tegak Lurus, Jangan Jadi Tameng Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.