Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Polda Metro Jaya Berhak Jemput Paksa Firli Bahuri untuk Diperiksa Kasus Pemerasan SYL

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 21:33 WIB
pakar-hukum-polda-metro-jaya-berhak-jemput-paksa-firli-bahuri-untuk-diperiksa-kasus-pemerasan-syl
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

Selain itu, kata Ade, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya Periksa 6 Pegawai KPK

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade.

Selanjutnya, untuk pemanggilan pekan depan, Ade belum merinci tanggal pastinya pemeriksaan ulang tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena ada kegiatan lain.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat dan ditembuskan ke Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Dalam surat itu, KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Firli.

Baca Juga: IM57+ Institute Minta KPK Tegak Lurus, Jangan Jadi Tameng Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x