JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berhak menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menanggapi sikap Firli Bahuri yang tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Jamin menjelaskan pemanggilan seseorang untuk diperiksa oleh penyidik telah diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Baca Juga: Ogah Lakukan Penggeledahan, Polda Metro Jaya Minta KPK Serahkan Dokumen soal Kasus Pemerasan Firli
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyidik berhak untuk memanggil seseorang dalam proses penyidikan sebuah perkara.
“Kalau dia tidak hadir, maka akan dipanggil kedua kalinya dengan peringatan,” kata Jamin Ginting dalam program Kompas Petang di KompasTV pada Jumat (20/10).
Adapun peringatan tersebut berisi pesan bahwa kalau tidak hadir kembali, maka ada upaya penjemputan paksa.
Jamin menilai dengan melihat jarak antara Polda Metro Jaya dan KPK yang masih satu provinsi, maka hanya dibutuhkan atau diberi kesempatan terhadap saksi paling lama tiga hari untuk bisa hadir memenuhi panggilan.
“Jadi dengan 3 hari panggilan itu sudah harusnya hadir, sudah dapat mempersiapkan hal-hal yang perlu diberikan keterangan dalam penyidikan,” ujar Jamin.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Harus Jadi Teladan, Jangan Mangkir
“Kalau kedua kali tidak hadir, maka Polda ini berhak untuk menjemput paksa begitu. Alasan yang dipakai sebenarnya sudah cukup menjadi dasar kalau dia sudah pernah diberikan keterangan pada saat penyelidikan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.