Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Syahrul Yasin Limpo Diperas: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Direktur KPK

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 14:55 WIB
update-kasus-syahrul-yasin-limpo-diperas-penyidik-polda-metro-jaya-periksa-direktur-kpk
Kombes Ade Safri menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tomi Murtomo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (16/10/2023).

Tomi Murtomo dipanggil penyidik Polda Metro ini tak lain untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminan Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan Tomi Murtomo memenuhi panggilan penyidik.

Tomi, kata dia, sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pimpinan KPK Balas Novel Baswedan yang Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

“Sudah hadir,” kata Ade Safri saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (16/10/2023).

Kombes Ade Safri mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan kepada Tomi Murtomo sekira pukul 10.00 WIB.

"(Pukul) 10.00," kata mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Karyoto menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Karenanya, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Karyoto, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK itu tidak mungkin dihentikan tanpa ada dasar, meskipun Syahrul Yasin Limpo telah ditangkap oleh KPK. 

Baca Juga: Selain Ajudan, KPK Bakal Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo soal Korupsi di Kementan

“Kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya. Enggak mungkinlah kita hentikan perkaranya tanpa ada dasar,” kata Karyoto kepada Jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah di Jakarta pada Jumat (13/10/2023).

Karyoto menuturkan, penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan terus dilakukan sampai penyidik menemukan tersangkanya.  

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri keterkaitannya dengan kasus pemerasan yang dilaporkan. 

“Jika memang sudah layak diperiksa (Firli Bahuri) untuk dimintai keterangan, nanti akan kita lakukan,” ujar Karyoto.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo, Pemilik Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah SYL

Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan ini, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status kasus tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem Bernilai Miliaran Rupiah



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x