Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Syahrul Yasin Limpo Diperas: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Direktur KPK

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 14:55 WIB
update-kasus-syahrul-yasin-limpo-diperas-penyidik-polda-metro-jaya-periksa-direktur-kpk
Kombes Ade Safri menyebut Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

“Kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya. Enggak mungkinlah kita hentikan perkaranya tanpa ada dasar,” kata Karyoto kepada Jurnalis Kompas TV Iksan Apriansyah di Jakarta pada Jumat (13/10/2023).

Karyoto menuturkan, penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan terus dilakukan sampai penyidik menemukan tersangkanya.  

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri keterkaitannya dengan kasus pemerasan yang dilaporkan. 

“Jika memang sudah layak diperiksa (Firli Bahuri) untuk dimintai keterangan, nanti akan kita lakukan,” ujar Karyoto.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Siapa Abdul Karim Daeng Tompo, Pemilik Cek Rp2 Triliun yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah SYL

Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan ini, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) untuk kepentingan peningkatan status kasus tersebut.

Dari hasil pelaksanaan gelar perkara, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem Bernilai Miliaran Rupiah



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x