Kompas TV nasional hukum

Ada Hubungan Keluarga dengan Pemohon, Ketua MK Diminta Mundur dari Persidangan Batas Usia Capres

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 10:22 WIB
ada-hubungan-keluarga-dengan-pemohon-ketua-mk-diminta-mundur-dari-persidangan-batas-usia-capres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal media sosial dan kekerabatan sebagai tantangan independensi MK saat pidato usai pengucapan sumpak Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 UU MK mengatur tentang syarat usia hakim MK paling rendah 55 tahun. 

Sedangkan Pasal 23 ayat (1) c mengatur ketentuan pemberhentian hakim MK dengan hormat telah berusia 70 tahun. 

"Setelah mengabulkan batas usia cawapres, kepentingan lain ada permohonan mengubah batas usia hakim MK yang mereka sendiri tangani. Jadi tidak perlu repot-repot lagi di DPR (revisi UU MK)," ujar Petrus.

"Kita semua tahu proses revisi UU di DPR sangat panjang dan berbiaya tinggi, sedangkan di MK lebih mudah, apalagi untuk kepentingan mereka sendiri," ujarnya.

Ketua PBHI Julius Ibrani juga menilai hal yang sama, kata dia, uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres syarat akan kepentingan.

Baca Juga: Momen Presiden Jokowi jadi Wali Nikah Adiknya dengan Anwar Usman

Kepentingan yang disorot Julius adalah keberlangsungan kekuasaan Jokowi di pemerintahan. 

Menurutnya melihat dari latar belakang Ketua MK Anwar Usman dan pemohon uji materi batas usia capres-cawapres, yakni PSI, partai yang saat ini dipimpin Kaesang Pangarep, sulit untuk meragukan MK akan menolak permohonan pemohon. 

Seharusnya MK sedari awal sudah menolak uji materi batas usia Capres-Cawapres dengan dasar putusan-putusan sebelumnya mengenai kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy. 

"Dari awal gugatan ini seharusnya ditolak, karena levelnya ada di kebijakan hukum terbuka yang dibentuk oleh penyusun UU, DPR atau diajukan Pemerintah ke DPR. Tapi sekarang kan bergulir sampai panjang," ujar Julius. 

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman berjanji bahwa hubungan kekerabatan tidak akan memengaruhi putusan yang akan dibuat MK terkait gugatan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Hal itu dikatakan Anwar Usman dalam sidang lanjutan pemeriksaan permohonan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai syarat usia minimum capres-cawapres. "Nabi Muhammad, (jika) anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad, ya gitu ya," kata Anwar sebelum menutup sidang, Selasa (29/8/2023).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x