JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mengundurkan diri dari persidangan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia Capres dan Cawapres.
Hal ini lantaran Anwar memiliki hubungan keluarga dengan pihak pemohon yakni Kaesang Pangarep yang kini menjadi Ketua Umum PSI.
Diketahui Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti (pemohon I).
Kemudian Anthony Winza Probowo (pemohon II); Danik Eka Rahmaningtyas (pemohon III); Dedek Prayudi (pemohon IV); Mikhail Gorbachev Dom (pemohon V).
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus menilai karena saat ini pimpinan dari PSI sebagai pemohon adalah keponakan dari Katua MK Anwar Usman, maka ketentuan hak ingkar terhadap hakim yang memeriksa perkara berlaku.
Baca Juga: Airlangga Sebut Ada 1 Nama Bacawapres Prabowo yang Masih Tunggu Putusan MK
Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Kaesang sekarang sudah menjadi ketua umum PSI, maka permohonan uji materi yang diajukan PSI terbentur pada larangan bahwa hubungan keluarga sedarah atau semenda yang sangat dekat. Hakim MK terutama ketua MK sebagai paman (Kaesang) harus mundur," ujar Petrus di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (12/10/2023).
Di sisi lain Petrus menilai uji materi batas usia Capres dan Cawapres syarat akan kepentingan, baik politik maupun kepentingan para hakim MK.
Menurutnya jika hakim MK mengabulkan permohonan batas usia Capres-Cawapres, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi gugatan serupa.
Namun untuk menguji Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) c UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Gugatan ke MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, jadi Karpet Merah untuk Gibran?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.